8.9.10

Pelajar SMA Jadi Kurir Shabu Jaringan Internasional

Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Jaringan shabu internasional yang dikendalikan oleh tiga terpidana asal Afrika Selatan dari dalam LP Nusakambangan sangat mengerikan. Pelajar SMA direkrut untuk dijadikan kurir dengan bayaran Rp 5 juta setiap kali melakukan transaksi.

"ASP (16) pelajar SMA di Jakarta Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Cristian Siagian kepada wartawan, Rabu (9/9/2010).

Terjerumusnya bocah kelas dua ini dalam peredaran narkoba karena andil dari ibunya yang memiliki hubungan dengan ARN (33), perempuan yang menjadi pengontrol jaringan Afrika Selatan-Malaysia-Indonesia ini.

"Ibu ASP tukang pijatnya ARN," ungkap Cristian.

Menurut pengakuannya, bocah bertubuh kurus ini baru enam bulan bergabungan dalam peredaran barang haram ini. Dua kali sudah dia mengirim barang melalui paket pengiriman jasa ke Kalimantan Selatan. Namun sial aksi keduanya terendus oleh petugas.

"Setelah dikembangkan lagi di dalam transaksi Jakarta dengan LP Nusakambangan ditemukan barang bukri shabu 50 gram pada tersangka ASP," jelasnya.

Kinerja kelompok ini terbilang cukup lihai. Setiap kali mengambil shabu dari Johannesburg, Afsel mereka selalu membawa dengan dimasukan ke dalam laptop untuk dibawa ke Indonesia. "Setiap laptop diisi 1 Kg shabu," imbuhnya.



ARN bertugas sebagai pengontrol dibantu dengan adiknya DRM (37) sebagai pelaksana tugas di lapangan yang mengawasi pasangan suami-istri WS dan SRD. Kemudian barang ini dibawa melalui jalur udara dari Afsel menuju Malaysia.

Sampai di Malaysia ARN langsung melanjutkan perjalan ke Indonesia dengan pesawat, sedangkan dua kurir yang ditugaskan membawa shabu berpisah melalui jalur laut dan darat di bawah pengawasan ARM.

"Dari Malaysia mereka berputar melewati Tanjung Pinang-Dumai-Pekanbaru kemudian Jakarta," tambahnya.

Tiba di Jakarta para kurir lainya JTA(25), RN (30), ZM (34), (MRE) dan ASP sudah menunggu untuk kemudian ditugaskan mengirim shabu ke berbagai daerah di Indonesia. "Penjualannya ke berbagai provinsi di Indonesia," tuturnya.

Pasca pengungkapan jaringan ini, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat sudah berkordinasi dengan pihak LP Nusakambangan untuk memeriksa tiga warga Afrika FL, MSS dan EC yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba. "Kita sudah minta agar tiga orang ini diperiksa," pintanya.

Dari tangan para tersangka berhasil disita 1,4 kg shabu seharga Rp 2,2 miliar. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(did/mok)

0 komentar:

Posting Komentar